Saturday, March 21, 2009

DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

  • KepMen LH Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

  • PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganb KepMenLH nomor 17 Tahun 2001)

  • KepMen LH Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang Diwajibkan Menteri Negara Lingkungan Hidup


  • KepMen LH Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL (Juga Menyatakan Tidak Beriakunya KepMen KLH Nomor 29 Tahun 1992 Tentang Panduan Evaluasi Dokumen ANDAL)

  • KepMen LH Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Pemukiman Terpadu

  • KepMen LH Nomor 05 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah

  • KepMen LH Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

  • PerMen LH Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganb KepMenLH 09 Tahun 1000)

  • KepMen LH Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMen LH Nomor 13 Tahun 1994)


  • KepMen LH Nomor 41 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Ungkungan Hidup Kabupaten/Kota

  • KepMen LH Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat

  • KepMen LH Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Ungkungan Hidup

  • KepMen LH Nomor 42 Tahun 1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan

  • KepMen LH nomor 45 ~hun 2005 Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Pengganb KepMen LH nomor 105 tahun 1997)

  • KepKa Bapedal Nomor 124 Tahun 1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL


  • KepKa Bapedal Nomor 299 Thun 1996 Tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

  • KepKa Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 Tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penang

  • KepKa Bapeten Nomor 3-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Reaktor Nuklir

  • KepKa Bapeten Nomor 04-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Instalasi



PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR



  • Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air

  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum (Mengganbkan PerMenkes Nomor 416 Tahun 1990 Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air)

  • KepMen LH Nomor 122 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas KEPMEN LH no 51 Tahun 1995 ttg Baku Mute Limbah Lair Bagi Kegiatan Industri Pupuk

  • KepMen LH Nomor 202 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Umbah Bagi Usaha & atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas & atau Tembaga


  • KepMen LH Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Umbah Dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit

  • KepMen LH Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit

  • KepMen LH Nomor 37 Thun 2003 Tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan Dan Pengambilan Contoh Air Permukaan

  • KepMen LH Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air

  • KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tats Cara Perizinan Serta Pedoman kajian Pembuangan Air Umbah Ke Air Atau Sumber Air.

  • KepMen LH Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Domestik


  • KepMen LH Nomor 113 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara

  • KepMen LH Nomor 114 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air

  • KepMen LH Nomor 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air

  • KepMen LH Nomor 142 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air

  • KepMen LH Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Baku Mutu Limbah Bagi Kawasan Industri

  • KepMen LH Nomor 09 Tahun 1997 Tentang Perubahan KepMen LH Nomor42/MENLH/10/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi


  • KepMen LH Nomor 42 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Umbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi

  • KepMen LH Nomor 35 Tahun 1995 Tentang Program Kali Bersih (Prokasih)

  • KepMen LH Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri

  • KepMen LH Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel

  • KepMen LH Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit

  • PerMen LH Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Rumah Pemotongan Hewan


  • PerMen LH Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Timah

  • PerMen LH Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Umbah Penambangan Nikel

  • PerMen LH Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Usaha Poly Vinyl Chloride


PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DAN GANGGUAN



  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

  • KepMen LH Nomor 133 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Kegiatan Industri Pupuk


  • KepMen LH Nomor 129 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Atau Kegiatan Minyak Bumi dan Gas Bumi

  • KepMen LH Nomor 141 Tahun 2003 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi (Current Production)

  • KepMen LH Nomor 45 Tahun 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara

  • KepMen LH Nomor 15 Tahun 1996 Tentang Program Langit Biru

  • KepMen LH Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan

  • KepMen LH Nomor 49 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Getaran


  • KepMen LH Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan

  • KepMen LH Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak

  • PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama (Pengganti KepMenLH 35 Tahun 1993)

  • KepMen Kesehatan Nomor 289 Tahun 2003 Tentang Prosedur Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan

  • KepKa Bapedal Nomor 107 Tahun 1997 Tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara

  • KepKa Bapedal Nomor 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak



PENGENDALIAN PENCEMARAN PERUSAKAN LAUT



  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut

  • KepMen LH Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut

  • KepMen LH Nomor 179 Tahun 2004 Tentang Ralat Atas KEPMEN LH no 51 Thun 2004 ttg BM Air Laut

  • KepMen LH Nomor 200 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku Kerusakan & Pedoman Penentuan Status Padang Lamun


  • KepMen LH Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku & Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove

  • KepMen LH Nomor 04 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang

  • KepMen LH Nomor 45 Tahun 1996 Tentang Program Pantai Lestari

  • PerMen LH Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perizinan Pembuangan Limbah ke Laut

  • KepKa Bapedal Nomor 47 Thun 2001 tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang



PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAN DAN LANAN



  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Ungkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan

  • KepMen LH Nomor 43 Tahun 1996 Tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Gaiian Golongan C Jenis Lepas di Daratan

  • PerMen LH Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Pengukuran Kerusakan Tanah Untuk Biomassa


  • KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 146 Tahun 1999 Tentang Pedoman Reldamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Industri

  • KepMen Pertambangan & Energi Nomor 1211 Tahun 1995 Tentang Pencemahan & Penanggulan Perusakan & Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum


PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAMAYA DAN BERACUN




  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  • Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  • KepMen LH Nomor 128 Tahun ,2003 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis

  • KepMen LH Nomor 520 Tahun 2003 Tentang Larangan Impor Umbah Bahan Berbahaya & Beracun

  • KepMen LN Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun di Pelabuhan


  • KepMen ESDM Nomor 1693 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas serta Penetapan Mutu Pelumas

  • KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 372 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pemberian Izin Usaha Industri Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas

  • KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1998 Tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah

  • KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kemitraan Dalam Pengolahan Limbah B3 KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1998 Tentang Penetapan Prioritas Limbah B3


  • KepKa Bapedal Nomor 255 Tahun 1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas

  • KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3

  • KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1995 Tentang Dokumen Limbah B3

  • KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3

  • KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan limbah B3

  • KepKa Bapedal Nomor OS Tahun 1995 Tentang Simbol dan Label Limbah B3


  • KepKa Bapedal Nomor 68 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan beracun

  • Per MenLH Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Penyimpanan Limbah 83 di Pelabuhan

  • Surat Edaran Kepala Bapedal Nomor 08/SEJ02J1997 Tentang Penyerahan Minyak Pelumas Bekas

  • KepKa Bapeten Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Keselamatan untuk Pengelolaan Umbah Radioaktif


PENGELOLAAN BAHAN BERBANAYA DAN BERACUN



  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)


  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan & Penggunaan Pestisida

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Kesehatan & Keselamatan Kerja Pemakaian Asbes

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Bejana Tekanan

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472 Tahun 1996 Tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan


  • KepMen Pertanian Nomor 763 Tahun 1998 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Tetap Pesbsida

  • KepMen Pertanian Nomor 764 Tahun 1998 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Sementara Pestisida

  • KepMen Pertanian Nomor 949 Tahun 1998 Tentang Pestisida Ter~atas

  • KepMen Pertanian Nomor 541 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Tetap PesUsida


  • KepMen Pertanian Nomor 543 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Semenbra Pestisida KepMen Pertanian Nomor 544 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Bahan Teknis Pestislda

  • KepMen Pertanian Nomor 546 Tahun 1996 Tentang Pemberian Izin & Perluasan Penggunaan Pestisida

  • KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 790 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas KEPMEN PERINDAG Tahun 1998 no 110 ttg Larangan Produksi dan Memperdagangkan ODS


  • KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 254 Tahun 2000 Tentang Tata Niaga Impor & Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu

  • KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 110 Tahun 1998 Tentang larangan Memproduksi & Mempetdagangkan Bahan Perusak hpisan Ozon serta Memproduksi & Memperdagangkan Barang Baru yang Menggunkan BPLO (ODS)

  • SK Menteri Perindustrian Nomor 148 Tahun 1985 Tentang Pengamanan Bahan Beracun & Berbahaya di Perusahaan Industri


  • KepMen Tenaga Kerja Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja KepMen Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja

  • SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1997 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di Udara lingkungan Kerja

  • Kep DIRJEN Pehubungan Darat Nomor 725 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pengangkutan B3 di Jalan


KONSERVASI LINGKUNGAN DAN KEANEKARAGAMAN NAYATI



  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karandna Hewan, Ikan dan Tumbuhan


  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Karanana Ikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

  • Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestraian Alam


  • Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan

  • Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional

  • Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

  • KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 55 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Ikan Raja Laut (Latimeria Menadoensis) Sebagai Satwa yang Dilindungi

  • KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar & Menangkap Satwa Liar


  • KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 385 Tahun 1999 Tentang Penetapan Lola Merah (Tnxhus Niloticus) Sebagai Satwa Buru

  • KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 449 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Burung Walet (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ)

  • Kep Bersama Menteri Pertanian, Kehutanan, Kesehatan, Pangan Nomor 998.1 Tahun 1999 Tentang Keamanan Hayati & Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetika

  • Kep DIRJEND Perlindungan & Konservasi Alam Nomor 66 Tahun 2000 Tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan & Penangkapan Satwa far Yang Tidak Dilindungi UU


  • Kep DIRJEND Perlindungan & Konserva~ Alam Nomor 200 Tahun 1999 Tentang Penetapan Jatah & Pengambilan Tumbuhan Alam & Satwa Liar yang Tidak Dilindungi UU utk Periode Thn 2000


PENATAAN RUANG



  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tetang Benda Cagar Alam

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang penataan ruang


  • Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan

  • Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang


  • Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional 10. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

  • Keputusan Presiden Nomor S7 Tahun 1989 Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional


LABORATORIUM LINGKUNGAN



  • KepKa BAPEDAL Nomor 113 Tahun 2000 Tentang pedoman Umum dan pedoman Teknis Laboratorium Lingkungan


PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN




  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2000 Tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan

  • KepMen LH Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup

  • KepMen LH Nomor 197 Tahun 2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten & Daerah Kota

  • KepMen LH Nomor 77 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa LH di Luar Pengadilan (lPJP2SLH)

  • KepMen LH Nomor 78 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa LH di Luar Pengadilan Pada Kementrian LH


  • KepMen LH Nomor 56 Tar~un 2002 Tentang Pedoman Umum Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas

  • KepMen LH Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Propinsi/Kabupaten Kota

  • KepMen LH Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah

  • Keputusan Bersama Kementerian LH, Kejaksaan, Kepolisian Nomor KEP-04/MENLH/04/2004, KEP208/A/J.A/04/2004, KEP-19/N/2004 Tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (SATU ATAP}, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • KepKa BAPEDAL Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyidik Pegawai Negen Sipil (PPNS} Lingkungan Hidup Di BAPEDAL

  • Surat Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum Nomor B-60/E/Ejp/01/2002 Tentang Perihal Pedoman teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup



PROPER

1. KepMen LH Nomor 121 Tahun 2002 Tentang Program Penllaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup


INTERNATIONAL ENVIRONMENTALS CONVENTIONS AND TREATIES




    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)

    • KepPres Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Protokol 9 Dangerous Good (Protokol Pengesahan 9 Barang-barang Berbahaya)

    • KepPres Nomor 92 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Montreal Protocol Tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon,Copenhagen 1992


    • KepPres Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Pengesahan Vienna Convention for the Ozone Layer clan Montreal Protocol on Substances That Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amanded by The Second Meeting of The Parties

    • KepPres Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Pengesahan Amandemen 1979 atas Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, 1973

    • Protocol to the Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty 1996

    • International Tropical Timber Agreement 1994

    • Comprehensive Nuclear TEST-Ban Treaty 1994 10. Convention on Biological Diversity 1992

    • The Rio Declaration on Environment and Development 1992 12. United Nations Framework Convention on Climate Change 1992


    • Convention on the Transboundary Effects of Industrial Accidents 1992

    • International Convention an Civil Liability for Liability for Oil Pollution Damage 1991 15. Protocol on Environmental Protection to the Antartic Treaty 1991

    • Protocol to the 1979 Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution Concerning the Control of Emissions of Volatile Organic Compounds or Their Transboundary Fluxes 1991

    • Protocol to the 1979 Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution on Reduction of Sulphur Emissions of Volatile Organic Compound of Their Transboundary Fluxes 1991

    • Basel Convention on Transboundary Movement of Hazardous Waste 1989 19. The Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer 1987

    • Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer 1987 21. Convention early Notification of a Nuclear Accident 1986


    • Convention on Assistance in the of a Nuclear Accident 1986

    • Protocol Amending the Paris Convention for the Prevention of Marine Pollution from Land Based Sources 1986

    • Protocol to Amend the Intemational Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969,1984

    • World Charter for Nature 1982

    • Convention on the Conservative of Antartic Marine Living Resources 1980

    • Convention on the Conservation of Migratory Species of Wild Animals 1979


    • Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution 1979

    • Protocol to the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969,1976 Convention for the Prevention of Marine Pollution from Land Based Sources 1974

    • Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 1973

    • International Convention for the Prevention of Pollutions from Ships 1973

    • Protocol of 1978 Relating to the International Convention for Prevention of Pollution from Ships 1973

    • Convention on The Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter (1972) and Resolutions Adopted by the Special Meeting


    • Protocol to the Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter (1972) and Resolutions Adopted by The Special Meeting, 1972

    • Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment 1972

    • Convention of the Prevention of Marine Pollution by Dumping from Ships and Aircrafts 1972

    • Treaty Banning Nuclear Weapon Tests in Atmosphere, in Outer Space and Under Water (Nuclear Test-Ban Treaty) 1963

    • The Antarctic 1959

    • Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources pf the High Seas 1958


    • International Convention for The Protection of Pollution of the Sea by Oil 1954

    • International Convention for the Protection of Birds 1950

    • Rotterdam Convention On The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and pesticides in Intemational Trade




Wednesday, March 18, 2009

CARA MUDAH UNTUK MERENAME FILE PADA WINDOWS XP/VISTA


ada suatu keinginan ketika kita ingin mengganti nama dari foto-foto kita yang standar, misalnya dari sebuah kemera yang biasannya bernama IMG_003.jpg dll. jika foto ini hanya satu...gpplah, cukup direname di file yang kita inginkan, tapi jika foto tersebut dalam jumlah yang banyak...!!!???? saya akan memberitahukan cara merename file yang mudah, contohnya

IMG_1.jpg fotoku1.jpg

IMG_2.jpg > fotoku2.jpg

IMG_3.jpg > fotoku3.jpg

IMG_4.jpg > fotoku4.jpg

IMG_5.jpg fotoku5.jpg

IMG_6.jpg fotoku6.jpg

dst...




cara mudahnya ialah cukup memblok file yang kita ingin rubah,

setelah itu rename file yang berada
pada urutan yang pertama sesuai dengan nama yang diinginkan.... ....dah jadi deh!!

Sunday, March 8, 2009

HIKING TO SIBAYAK MOUNT





Gunung Sibayak merupakan rangkaian dari perbukitan yang membentang disisi barat Pulau Sumatera yaitu bukit barisan, gunung sibayak terletak di Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten ..... gunung ini mempunyai ketinggian ...dpl dengan suhu rata-rata berkisar ...0C. Gunung Sibayak merupakan gunung yang aktif dibuktikan dengan banyaknya kawah belerang yang mengeluarkan gas panas, tidak salah rupanya panas yang dihasilkan gunung ini dipergunakan sebagai pembangkit listrik oleh pihak pemerintah maupun swasta. Di kaki gunung sibayak juga bertaburan tempat pemandian air panas yang dikelola oleh masyarakat sekitar. Dikalah dengan itu iklim yang sejuk menjadi daya tambah dalam bidang pertanian dibidang sayur-sayuran dan buah-buahan, sangat banyak hasil pertanian yang khas dari daerah ini, dibuktikan dengan menjamurnya kedai-kedai yang menjual sayur dan buah-buah segar hasil kebun mereka sendiri, ada juga pelayanan memetik buah langsung ke kebun alias petik sendiri buah yang kita inginkan.

21.00 WIB, 16.02.2009
Ide ke sibayak muncul, dilanjutkan dengan technical meeting pada hari berikutnya.
22.00 WIB, 19.02.2009
Inisiator berkumpul membahas perlengkapan, tempat menginap di medan serta banyak anggota yang ikut. Pertemuan ini terjadi di komp. Perumahan Inalum Tanjung Gading Kec. Sei Suka Kab. Batubara.
17.20 WIB, 20.02.2009
Tim berkumpul di halte #3 untuk menunggu bis gratis ke Tebing Tinggi.
18.15 WIB, 20.02.2009
Tim sampai di Tebing Tinggi dan segera melanjutkan perjalanan ke tempat starting point yaitu di Medan.
21.12 WIB, 20.02.2009
Tim sampai di medan dengan menumpang bus KUPJ dan langsung ke rumah agung sebagai post bagi tim untuk mencari perbekalan dan tempat istirahat.
10.30 WIB, 21.02.2009
Tim melakukan persiapan akhir dan bersiap-siap untuk menuju “terminal” bis yang akan membawa tim ke brastagi.
11.15 WIB, 21.02.2009
Tim sampai di terminal bayangan bis yaitu di simpang medan, disini tim masih menunggu rekan-rekan yang lain berjumlah empat orang. Setelah dihitung-hitung tim mempunyai anggota sebanyak 19 orang, wah banyak juga...namun asyik juga karna anggota tim ada dari kalangan profesional sampai kalangan simpatisan alias baru nyoba2...
12.35 WIB, 21.02.2009
Akhirnya, orang yang ditunggu datang juga setelah sekian lama menanti, empat orang dari sebagai pemandu datang dengan becak ke terminal bus, segera tim bersiap dan naik bus dengan jurusan Medan-Berastagi...
Pengalaman pertama melihat penumpang sampai duduk diatas atap bus dari Kota Medan menuju Berastagi, memang aneh tapi itulah Kota Medan. Pemandangan di perjalanan sungguh Subhanallah mengangungkan....jalan yang berliku-liku dan sumber daya alam yang dimanfaatkan masyarakat dimulai dari tempat pemandian air alam yang bertaburan di sepanjang jalan di sibolangit sampai ke pemandian air panas..

14.11 WIB, 21.02.2009
Setelah menempuh perjalan yang berliku, akhirnya sampai di persimpangan starting point pendakian sibayak yaitu di mejuah-juah, tim memutuskan naik angkot untuk masuk kedalam kira-kira berjarak 3KM dari simpang jalan raya. Ladang masyarakat yang terhampar luas dengan berbagai hasilnya membuat lelah yang terasa menjadi hilang, ditambah lagi banyaknya tempat pemandian air panas dari gunung Sibayak..
15.10 WIB,21.02.2009
Persiapan akhirpun dilakukan dan membeli keperluan yang dirasa masih kurang, karena disini tempat terakhir untuk dapat berbelanja....
Tim memulai pendakian diawali dengan berdoa...
18.50 WIB, 21.02.2009
Subhanallah...

Begitu indah pemandangan dari puncak gunung sibayak ini, kelelahan dalam pendakian seakan langsung hilang apalagi suasana matahari tenggelam yang menghasilkan warna kuning kemerahan seakan menyempurnakan keagungan ciptaan Allah SWT diselingi kabut yang tebal dengan membawa suhu yang dingin langsung menusuk ke tulang....
Perjalanan panjang ini akhirnya membawa kami ke kawah gunung sibayak, aroma belerang sangat menyengat hidung, maklum dilereng cadas banyak terdapat gas panas yang membakar bongkahan belerang...sungguh menakjubkan....


Tantangan sampai di kawah belum selesai, kami harus segera membangun tempat perlindungan karena cuaca di kawah tidak menentu, angin yang begitu kencang di tambah hujan yang rintik-rintik membuat suhu di puncak gunung ini semakin dingin...
Pas!!! Setelah tenda selesai hujan lebatpun turun dengan kadarnya, mmm freeze......paling enak makan bakso ni, namun sayang cuman ada cemilan kecil. Sekecil apapun logistik yang dibawa pasti sangat berarti untuk melawan hawa dingin yang menusuk ke tulang.
Setelah santai sejenak, makan malam dikawah sibayak pun dimulai, suasana makan yang begitu indah diselingi hawa dingin dan aroma belerang yang sayup-sayup terhirup masuk ke hidung...mmm. sungguh berarti rasanya nikmat ini....dilanjutkan nyanyian rame2 ala kawah berapi, biar gak kedinginan..diselingi jepretan foto yang membuat silau...
Setelah capek bernyanyi, udara di kawah semakin dingin saja. Sebagian ada yang tetap bernyanyi dan sebagian mulai mencari peraduan yang hangat untuk memulihkan tenaga yang hilang..
Kkkryuuuuuuukkk....
Dingin kali mak...subuh yang sangat dingin, sampai2 tidur yang enak pun pasti kebangun jika tidak ada yang menghangatkan. Kesempatan cuman sekali, suasana pagi dikawah tidak boleh dilewatkan, keliling dan foto-foto pun segera dimulai...
Maklum, bukan kami saja yang berada dipuncak, ada juga dari Mapala ITM medan yang sedang melukan pelantikan anggota baru disana...berbagai acarapun dapat kami saksikan mulai dari **** sampai acungan jempol disaksikan..
Lebih dekat ke lubang tempat keluar gas panas dikawah sangat mengasyikkan, tapi kalo tak ada masker jangan coba2. Aroma belerang sangat pekat sekali, jika terpapar terlalu lama mungkin bisa membahayakan kesehatan...sangat sulit untuk diungkapkan..


13.30 WIB, 22.02.2009
Brastagi...atau Berastagi ?????
Entah jam berapa kami turun dari puncak, yang jelas kami telah berada dikota berastagi sebagai tempat yang mudah untuk kembali ke medan, maklum sejak dini hari handphone penulis telah tewas sejak dini hari...
Perjalan sangat yang panjang dan mulus kami lalui dari puncak, karna naik sibayak dari brastagi kita akan melalui jalan aspal sampai kira 1 km dari puncak. Untuk menempuh 1 km sisa ada jalan yang setapak yang telah dicor disuguhkan, mungkin ini salah satu cara dari pemerintah agar setiap orang dapat naik ke puncak gunung dengan kendaraan, hanya 1 km saja untuk jalan kaki...tapi fasilitas yang diberikan tersebut membuat perjalanan membosankan, karna tidak ada tantangan lagi, kita hanya melalui jalan yang telah tersedia...
Sampai di suatu desa kebetulan ada angkot, nah rezeki buat sopir angkot pun kami tunaikan... hanya 10 menit naik angkot kami telah sampai di pajak berastagi. Saatnya untuk makan, rumah makan padang menjadi tempat utama. Terbukti karena rasa masakan padang tidak terkalahkan. Setelah kenyang pemburuan untuk mencari oleh2pun dimulai, maklum sebagai kota yang terkenal dengan buah2nya menyedot banyak pendatang untuk berbelanja disini. Cinderamata pun juga ada...komplit lah berastagi menjadi tempat tujuan wisata, mulai dari hawa yang sejuk ala pegunungan, pemandangan yang indah, nuansa budaya yang kental, penghasil buah jeruk yang terkenal dan berbagai tempat menarik lainnya yang dikalah indahnya...
15.30 WIB,22.02.2009
Setelah puas berkeliling dan belanja di pajak berastagi, sudah saatnya untuk kembali, perjalan yang masih panjang, ada 200km yang harus ditempuh untuk kembali ke mess di Tanjung Gading.
Memang pengalaman seru tidak henti-hentinya, penulis dan kawan2 memilih untuk duduk di atas atap bus untuk menuju ke medan, karena tidak ada pilihan dan apalagi ya...
PENGALAMAN ANEH NAIK BIS tersebut ialah ketika melewati sebuah pos polisi, kami sebanya 13 orang disuruh duduk agak merapat dan selanjutnya ditutup dengan terpal agar aman, gila ga tu!!?? Penyamaran atau semacam penyelundupan manusia, g kebayang 13 orang diatas bis ditutup dengan terpal, kaya barang aja..tapi enak juga sih bisa liat pemandangan yang indah diatas bus tanpa hambatan, ditambah lagi sorakan buat pengendara motor yang lagi boncengin cwnya...
Ups ada polisi lagi!!!, SEMUA disuruh turun karena hampir saja kepergok/mungkin dah kepergok kali ya, cosnya polisi liat terus ke bis ni...tapi untung, polisi cuman liat aja ato kebingungan...kami disuruh bergelantungan disisi kiri bus untuk melewati pos polisi yng kedua ini, alhasil bis mereng ke kiri tapi TETAP SLOW..dr pada bayar tilang...polisi hanya bengong liat bus yang aneh ini..
Sungguh perjalan yang penuh pengalaman yang aneh dan mengasikkan...
17.55 WIB, 22.02.2009
Kontingen pendakian akhirnya nyampe di medan city, capek dechh...tapi ada 100km lagi ke mess tanjung gading INALUM. Kembali ke pos awal bentar bwt istirahat dan mandi..
20.00 WIB, 22.02.2009
Dah g sabar pulang ke mess, saatnya untuk naik bis KUPJ untuk sampai di simp. Inalum
23.30 WIB, 22.02.2009
Ini baru akhirnya setelah naik ojek dari simp inalum, ALHAMDULILLAHIROBBILALAMIN nyampe juga DI MESS...time to SLEEP....the END


Berikut kalkulasi budget yang dikeluarkan
cost (IDR)
Tebing tinggi-Medan (marindal) 12.000
Logistic 12.000
Trans Marindal-simp Pos 3.000
Medan-Berastagi 8.000
Trans. To hiking point 2.000
Ticket and ansurance 2.000
Trans to berastagi from sibayak 2.000
Berastagi-medan 7.000
Trans to marindal 2.500
Medan – simp. Inalum 12.000
Ojek to mess 5.000
shopping 100.000

Tuesday, December 9, 2008

Salut buat HMJTL Trisakti


Jakarta 19-21 November 2008, Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Lingkungan (HMJTL) Universitas Trisakti sebagai tuan rumah diadakannya Kongres ketiga Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan Indonesia (IMTLI) kegiatan yang rencananya diikuti sebanyak 21 universitas diseluruh Indonesia, namun yang hadir sebanyak 13 universitas. Kongres yang rencananya diadakan pada juli 2008, namun berkat semangat dan keseriusan dari panitia akhirnya dapat dilaksanakan pada pertengahan november atau tepatnya 19-21 November 2008.

Sambutan yang diberikan tuan rumah terhadap peserta sangat baik, mulai dari penjemputan peserta dari Bandara atau Stasiun-stasiun tempat para peserta pertama menginjakkan kakinya di ibukota negara tersebut. Tidak kenal waktu, dini haripun jika peserta datang, maka dengan semangat silaturrahmi yang kuat peserta tersebut akan dijemput. Dukungan universitas trisakti sendiri dapat kita acungi jempol buat kegiaatan mahasiswanya ini, mulai pendanaan, fasilitas ataupun sumbangan pikiran diberikan agar Kongres IMTLI ini dapat berjalan dengan baik. Hal yang menarik ialah rata-rata panitia adalah kaum hawa, bagi pesertapun punya tanggapan terhadap tentang itu diantaranya beranggapan “kok cewek semua ya, cowoknya pada kemana”. Terlepas dari semua itu, panitia adalah sebuah tim, kuatnya sebuah tim berawal dari individu-individu dari masing-masing panitia. Pada akhirnya lepas dari beberapa kekurangan yang ada secara umum peserta merasa puas dan salut buat HMJTL trisakti khususnya buat kaum hawanya.

Acara yang sangat melelahkan, terkadang para peserta terbayang sebagai wakil rakyat(DPR) yang rapat seharian, masuk pagi keluar malam. Tapi apalah daya kami memang wakil rakyat yang mewakili daerah untuk menyampaikan ide/gagasan demi keberlangsungan IMTLI kedepan. Dalam 3 hari tersebut akhirnya menjadikan Rifky dari Universitas Trisakti sebagai ketua IMTLI periode 2008/2009. Ketua yang terpilih baru beberapa hari ini belum menunjukkan taringnya. Himpunan menunggu aksi nyata dari seorang figur ketua IMTLI untuk memimpin organisasi ini.

Berpindah ke media lain, milis. Pestaphoria kongres belum juga habis, secara rasional hal yang banyak dibahas setelah terpilihnya ketua baru adalah program kerja, rencana kerja kedepan, koordinasi dengan wilayah-wilayah, susunan pengurus dan hal lain-lain yang perlu guna terbentuknya kepengurusan yang solid dan berhulu ledak tinggi yang dapat membumbungkan nama IMTLI dan keprofesian teknik lingkungan. Tapi apalah daya secara lapangan menunjukkan hasil yang berbeda, “tuan rumah kongres IMTLI” selanjutnya menjadi suatu yang menarik untuk dibahas berbagai usulan pendapat serta polling pun digelar demi menyemarakkan agenda tersebut.

Tapi kami lupa, ada agenda besar yang harus dibahas. AD/ART, Surat Ketetapan dan hasil kongres lainnya belum sampai ke masing-masing anggota IMTLI. Menunggu, menunggu hal itulah yang dilakukan oleh anggota, tapi sampai kapan........?

Dari sudut pandang yang aneh, terilhami dari sebuah iklan “masa jeruk, minum jeruk”